
Pantau - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan nilai ekonomis sekitar Rp37 miliar sepanjang periode Januari hingga Juni 2026 setelah mengungkap 58 kasus narkotika dan menetapkan 67 orang sebagai tersangka.
Pengungkapan Puluhan Kasus dan Barang Bukti Bernilai Miliaran Rupiah
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengungkapkan, “Periode Januari sampai dengan Juni 2026 yang berhasil dilakukan penyitaan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok memiliki nilai ekonomis sebesar Rp37 miliar.”
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba bersama seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Selama periode Januari hingga Juni 2026, aparat berhasil mengungkap 58 kasus narkotika dengan total 67 tersangka, sementara sebanyak 15 perkara telah memasuki tahap dua atau dilimpahkan ke kejaksaan.
Dari seluruh pengungkapan itu, polisi menyita sabu seberat 3.201,56 gram bruto, 5.529 buah narkotika jenis Etomidate, ganja seberat 55,35 gram bruto, tembakau sintetis seberat 15,2 gram bruto, dan 25 butir ekstasi.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1.206 butir obat-obatan berbahaya dari berbagai jenis, termasuk Eximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Calmlet, Merlopam, Alprazolam, dan Riklona.
Nilai barang bukti tersebut menunjukkan besarnya potensi keuntungan yang ingin diperoleh para pelaku sekaligus menggambarkan tingginya ancaman peredaran narkotika yang berhasil dicegah aparat kepolisian.
Polisi Sebut Barang Bukti Berpotensi Selamatkan 67 Ribu Jiwa
Aris Wibowo menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tidak hanya diukur dari jumlah tersangka maupun nilai barang bukti, tetapi juga dari dampak sosial yang berhasil dicegah.
Ia mengatakan, “Dari seluruh barang bukti yang disita, diperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 67 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.”
Menurutnya, estimasi tersebut menunjukkan pentingnya upaya pemberantasan narkoba dalam melindungi generasi muda dan masyarakat dari ancaman ketergantungan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar dari pidana penjara minimal lima tahun hingga penjara seumur hidup, dan dalam perkara tertentu pelaku juga dapat dijatuhi pidana mati sesuai peran serta jumlah barang bukti.
Aris Wibowo menegaskan komitmen kepolisian untuk terus memburu pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu sekaligus mengajak masyarakat menjauhi penyalahgunaan narkotika dan melaporkan informasi terkait peredaran narkoba melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110.
Ia menegaskan, “Perang terhadap narkoba belum usai. Kami tidak akan berhenti melawan dan negara tidak boleh kalah.”
- Penulis :
- Arian Mesa





