
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang tunai yang disita dari penggeledahan rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, pada 5 Juni 2026, sekaligus meluruskan informasi mengenai foto tumpukan uang yang viral di media sosial.
KPK Beberkan Rincian Uang yang Disita
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa uang tunai yang diamankan terdiri atas beberapa mata uang, yakni rupiah senilai Rp59 juta, 12.200 dolar Amerika Serikat, 1.250 euro, dan 80.000 yen.
Ia mengungkapkan, “Uang rupiah senilai Rp59 juta, 12.200 dolar Amerika Serikat, 1.250 euro, dan 80.000 yen.”
Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait foto tumpukan uang yang ramai dibagikan di media sosial.
Budi Prasetyo menegaskan, “Kami luruskan bahwa foto tumpukan valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK.”
OTT Dugaan Korupsi Izin Tinggal WNA Berujung Penetapan Delapan Tersangka
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang menjadi OTT ke-11 lembaga tersebut sepanjang 2026.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Silmy Karim kemudian mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri.
Sehari setelahnya, tepat pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing yang diduga berlangsung pada periode 2022 hingga 2026.
Kasus tersebut diduga terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.
Delapan tersangka yang ditetapkan KPK meliputi Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, Saffar Muhammad Godam yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Jaya Saputra yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat dan pernah menjadi Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025, Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi yang merupakan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta Gusti Benardiansyah yang bertugas sebagai staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
- Penulis :
- Arian Mesa





