HOME  ⁄  Nasional

Disnaker Papua Barat Daya Tegaskan Seluruh Tenaga Kerja Asing Wajib Memiliki RPTKA Sebelum Bekerja

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Disnaker Papua Barat Daya Tegaskan Seluruh Tenaga Kerja Asing Wajib Memiliki RPTKA Sebelum Bekerja
Foto: Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Papua Barat Daya, Frans Kalasin tengah memaparkan materi pada pembentukan tim pemantauan orang asing di Sorong, Jumat 12/6/2026 (sumber: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

Pantau - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Papua Barat Daya menegaskan bahwa setiap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah tersebut wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebelum mulai bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban RPTKA dan Pengawasan Disnaker

Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Papua Barat Daya, Frans Kalasin, menyampaikan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta didukung oleh aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia mengungkapkan, “Setiap orang asing yang bekerja pasti harus memiliki izin kerja, salah satunya RPTKA sebagai rencana penggunaan tenaga kerja asing yang diajukan oleh pemberi kerja.”

Dalam pelaksanaan pengawasan, Disnaker menemukan masih adanya pemberi kerja yang lalai mengurus RPTKA bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

Disnaker juga mendapati tenaga kerja asing yang memegang izin tinggal melakukan aktivitas pekerjaan tanpa memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Frans Kalasin mengatakan, “Setiap tenaga kerja asing yang bekerja wajib memiliki RPTKA. Kalau ditemukan pelanggaran, langkah awal yang kami lakukan adalah pembinaan kepada pemberi kerja, kemudian dapat dilanjutkan dengan pemberian sanksi sesuai aturan.”

Langkah awal yang ditempuh Disnaker terhadap pelanggaran tersebut adalah melakukan pembinaan kepada pemberi kerja sebelum dapat ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Data TKA dan Tantangan Pengawasan

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan yang dihimpun Disnaker Papua Barat Daya, terdapat sekitar 170 tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah tersebut.

Sebanyak 79 tenaga kerja asing tercatat bekerja di Kabupaten Raja Ampat.

Kabupaten Sorong memiliki sekitar delapan tenaga kerja asing.

Kota Sorong mencatat sekitar 83 tenaga kerja asing.

Frans Kalasin menyebut data tersebut masih terus diperbarui karena sistem pelaporan tenaga kerja asing masih terintegrasi dengan data Papua Barat.

Menurut Disnaker, salah satu tantangan pengawasan muncul ketika tenaga kerja asing bekerja pada usaha yang bukan berbentuk perseroan terbatas maupun pada aktivitas usaha yang dikelola secara pribadi.

Frans Kalasin menegaskan bahwa tenaga kerja asing hanya dapat bekerja pada pemberi kerja yang memenuhi ketentuan hukum sehingga kondisi tersebut menjadi salah satu fokus perhatian dalam pengawasan Disnaker Papua Barat Daya.

Disnaker Papua Barat Daya juga mendorong penguatan koordinasi dengan Kantor Imigrasi dan instansi terkait untuk memastikan keberadaan serta aktivitas tenaga kerja asing berjalan sesuai peraturan.

Ia mengungkapkan, “Kami berharap ada sinkronisasi pengawasan antara ketenagakerjaan dan imigrasi agar setiap pelanggaran bisa dicegah lebih dini.”

Penulis :
Shila Glorya