
Pantau - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat tata kelola pertambangan dengan memastikan proses perizinan dan pengawasan berjalan melalui sistem yang baku, terukur, dan terdigitalisasi.
Pengawasan Ketat untuk Seluruh Kegiatan Pertambangan
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, “Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.”
Tri menjelaskan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja tidak cukup karena perusahaan juga wajib menyusun rencana kegiatan, memenuhi aspek teknis, lingkungan, keselamatan, dan kewajiban penerimaan negara sebelum memperoleh persetujuan operasional.
Evaluasi RKAB Dilakukan Secara Elektronik
Pemerintah mewajibkan pemegang IUP dan IUPK menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai dokumen yang memuat rencana kegiatan usaha pertambangan mulai dari aspek teknis, finansial, hingga lingkungan.
Menurut Tri, “Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan.”
Pengajuan RKAB kini dilakukan secara elektronik melalui sistem terintegrasi e-RKAB sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola sektor minerba.
Penyederhanaan matriks RKAB diterapkan tanpa mengurangi pengawasan terhadap keselamatan pertambangan, pemenuhan kewajiban PNBP, penggunaan jasa pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, serta pelaksanaan reklamasi.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti





