HOME  ⁄  Ekonomi

Bahlil Lahadalia Menegaskan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik, Pemerintah Fokus Benahi Tata Kelola SDA

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bahlil Lahadalia Menegaskan Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Naik, Pemerintah Fokus Benahi Tata Kelola SDA
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke-18 di Bandarlampung (sumber: ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tidak mengalami kenaikan sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikannya saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke-18 di Bandarlampung pada Rabu, 10 Juni 2026.

Ia mengungkapkan, "Hari ini atas perintah Presiden Republik Indonesia sebagai Menteri ESDM, untuk BBM subsidi dan LPG subsidi tidak ada kenaikan."

Pemerintah Susun Kebijakan Ekonomi Berbasis Sumber Daya Alam

Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun arah kebijakan pengelolaan ekonomi nasional yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan negara melalui pengelolaan sumber daya alam.

Ia mengatakan, "Kementerian ESDM diperintahkan oleh Presiden untuk membuat arah kebijakan pengelolaan ekonomi negara yang berbasis sumber daya alam (SDA), yang harus berorientasi kepada kepentingan masyarakat dan negara untuk menunjang kesejahteraan."

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 agar pengelolaan kekayaan alam dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Pembenahan RKAB Pertambangan untuk Cegah Ketimpangan

Bahlil menegaskan bahwa sektor pertambangan, termasuk pengelolaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), akan menjadi salah satu aspek yang dibenahi dalam kebijakan tersebut.

Ia menyampaikan, "Merujuk pada Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khusus tentang tambang seperti adanya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan yang akan dibenahi."

Menurut Bahlil, pembenahan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola sektor sumber daya alam.

Ia juga menilai kebijakan tersebut sejalan dengan semangat perjuangan HIPMI dan mengungkapkan, "Ini sebenarnya sejalan dengan roh perjuangan HIPMI, kita ingin arah kebijakan negara ini bisa mendongkrak yang kecil menjadi menengah, yang menengah menjadi besar dan yang besar makin kuat. Dan ini menjadi esensi kolaborasi."

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Munas HIPMI ke-18 di Bandarlampung turut menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 guna mengatasi ketimpangan ekonomi serta mendorong pengelolaan kekayaan sumber daya alam secara mandiri demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penulis :
Shila Glorya