HOME  ⁄  Pertambangan

Pemprov Riau Hentikan Sementara Tambang Tanah Tanpa Izin di Kampar dan Minta Pelaku Urus Perizinan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemprov Riau Hentikan Sementara Tambang Tanah Tanpa Izin di Kampar dan Minta Pelaku Urus Perizinan
Foto: (Sumber :Salah satu lokasi tambang mineral bukan logam dan batuan di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar yang dihentikan oleh Dinas ESDM Riau, Jumat (12/6/2026). ANTARA/HO-Pemprov Ria.)

Pantau - Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa tanah urug atau galian C yang beroperasi tanpa izin di dua lokasi di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, sebagai upaya menegakkan aturan perizinan pertambangan.

Sidak Temukan Aktivitas Tambang Tanpa Izin

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau Wan Saiful Effendi mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai regulasi.

“Kami tidak melarang kegiatan usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan,” katanya.

Temuan itu diperoleh saat tim gabungan dari Satpol PP, Dinas ESDM, DPMPTSP, dan Bapenda Riau melakukan inspeksi mendadak di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, pada Jumat (12/6).

Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan kegiatan penambangan tanah urug masih berlangsung di dua lokasi dengan menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan meski belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.

Pelaku Diimbau Hentikan Aktivitas dan Urus Izin

Tim gabungan memasang spanduk peringatan di lokasi dan meminta para pelaku menghentikan seluruh aktivitas pertambangan hingga proses perizinan diselesaikan.

Selain itu, pendekatan persuasif juga dilakukan dengan meminta para pelaku hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus memperoleh penjelasan mengenai tata cara pengurusan izin usaha pertambangan.

Wan Saiful menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penulis :
Ahmad Yusuf