HOME  ⁄  Nasional

KPK Menyita Dokumen Proyek Usai Menggeledah 15 Lokasi Terkait Kasus Pemalang

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KPK Menyita Dokumen Proyek Usai Menggeledah 15 Lokasi Terkait Kasus Pemalang
Foto: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, dan dokumen elektronik setelah menggeledah 15 lokasi di empat wilayah pada 5-8 Agustus 2026 terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.

Penggeledahan dilakukan di sepuluh rumah di Pemalang, dua rumah di Tegal, dua rumah di Pekalongan, serta satu rumah di Semarang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Dari penggeledahan itu, penyidik melakukan penyitaan atas beberapa dokumen, di antaranya dokumen terkait proyek yang sedang dan akan dilaksanakan di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Pemalang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

KPK Sita Ponsel hingga Rekaman CCTV

Budi mengatakan KPK turut menyita telepon seluler atau HP dan sejumlah dokumen elektronik dalam rangkaian penggeledahan tersebut.

Menurut KPK, rumah-rumah yang digeledah merupakan milik pihak yang diduga terkait dengan kasus Pemalang.

"Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan rekaman CCTV di sebuah hotel yang berlokasi di Magelang," katanya.

Barang bukti hasil penggeledahan dan rekaman CCTV tersebut selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk kepentingan penyidikan.

"Dianalisis oleh penyidik guna memperkuat alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini, baik untuk memperkuat konstruksi perkara maupun mendalami peran dari setiap pihak," katanya menjelaskan.

Kasus Pemalang Terbagi dalam Dua Klaster

Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026 yang menjaring 21 orang, termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

KPK kemudian mengumumkan hasil OTT pada 30 Juli 2026 dan menyatakan perkara tersebut terbagi dalam dua klaster dugaan pemerasan.

Klaster pertama merupakan dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.

KPK menetapkan Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, sebagai tersangka dalam klaster tersebut.

Klaster kedua merupakan dugaan pemerasan terhadap Anom Widiyantoro yang melibatkan Setya Budi Dias, polisi yang sedang bertugas di KPK, bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

KPK menetapkan Setya Budi Dias dan Lilik Budi Suprianto sebagai tersangka dalam klaster kedua tersebut.

Penulis :
Gerry Eka