HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Ubah Paradigma Penegakan Hukum untuk Bongkar Jaringan Kejahatan Kehutanan dan Satwa Liar

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Kemenhut Ubah Paradigma Penegakan Hukum untuk Bongkar Jaringan Kejahatan Kehutanan dan Satwa Liar
Foto: Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho memberikan paparan Multistakeholder Meeting Penegakan Hukum Terpadu Kehutanan dan Tumbuhan dan Satwa Liar diBogor, Jawa Barat, Jumat (7/8/2026).

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menginisiasi perubahan paradigma penegakan hukum terpadu di sektor kehutanan serta penanganan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal untuk menghadapi tren kejahatan yang semakin kompleks.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menilai pendekatan hukum multidisiplin atau multidoor perlu diterapkan untuk membongkar jaringan kejahatan terorganisasi di sektor kehutanan dan TSL.

Kemenhut Dorong Pendekatan Multidoor

"Pendekatan multidoor menjadi semakin penting. Berbagai instrumen hukum yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal, termasuk tindak pidana korupsi, perpajakan, kepabeanan, hingga sektor jasa keuangan. Dengan pendekatan tersebut, kita dapat memperluas ruang penegakan hukum sekaligus meningkatkan daya ungkit dalam membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar," ujar Dwi Januanto Nugroho.

Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum bersama program Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi-Sectors Engagement (LEVERAGE) kemudian menggelar Multistakeholder Meeting Penegakan Hukum Terpadu Kehutanan dan Tumbuhan dan Satwa Liar di Bogor, Jawa Barat, pada 7-8 Agustus 2026.

Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat penanggulangan tindak pidana perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal dengan melibatkan berbagai lembaga terkait.

Dwi mengatakan strategi penegakan hukum pada masa mendatang juga harus bertransformasi dengan mengedepankan pembuktian berbasis sains sekaligus memutus keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak kejahatan.

"Kita perlu menempatkan pemulihan aset (asset recovery), pemutusan keuntungan ekonomi hasil kejahatan, serta dukungan sains forensik (forensic science) sebagai bagian utama strategi," katanya.

Menurut Kemenhut, efektivitas penegakan hukum tidak hanya diukur berdasarkan jumlah pelaku yang dipidana, tetapi juga kemampuan negara membangun pembuktian ilmiah secara presisi dan menghilangkan motivasi ekonomi di balik tindak kejahatan.

Forum Rumuskan Empat Langkah Strategis

Forum tersebut menghasilkan empat langkah strategis berupa penguatan kelembagaan, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) terintegrasi, penguatan substansi regulasi, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Pertemuan itu turut dihadiri Direktur D Jampidum Kejaksaan Agung RI Dwi Agus Arfianto, Direktur Penuntutan KPK Budhi Sarumpaet, Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Samingun, serta Hakim Tinggi Yustisial BSDK/Anggota Lingkungan Hidup Mahkamah Agung R. Heru Wibowo Sukaten.

Staf Khusus Menteri Kehutanan Bidang Penegakan Hukum Kehutanan Irjen Pol K. Rahmadi dan Staf Khusus Menteri Kehutanan Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Konflik Tenurial Irjen Pol (Purn) Didik Agung Widjanarko juga hadir sebagai penanggap utama dalam diskusi tersebut.

Keterlibatan berbagai instansi itu menjadi bagian dari upaya membangun penegakan hukum terpadu terhadap kejahatan kehutanan dan perdagangan TSL ilegal melalui instrumen pidana, korupsi, perpajakan, kepabeanan, jasa keuangan, pemulihan aset, dan pembuktian berbasis sains.

Penulis :
Gerry Eka