
Pantau - Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM Luthfi Yazid, mendorong para advokat dan organisasi advokat memperkuat persatuan untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Luthfi menegaskan perbedaan organisasi tempat advokat bernaung tidak seharusnya menjadi penyebab perpecahan dalam memperjuangkan kepastian hukum.
“Perbedaan organisasi advokat hendaknya jangan menjadi alasan bagi kita untuk terpecah dalam memperjuangkan kepastian hukum yang berkeadilan,” ungkap Luthfi.
Putusan MK Jadi Momentum Persatuan Advokat
Menurut Luthfi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 harus menjadi momentum bagi para advokat dan organisasi advokat untuk melakukan introspeksi sekaligus membangun persatuan yang lebih kuat.
Putusan MK tersebut pada intinya menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat perlu segera diubah.
Perubahan UU Advokat dinilai diperlukan agar berbagai persoalan mengenai tata kelola profesi advokat tidak terus berlarut-larut dan para advokat mendapatkan kepastian hukum yang adil.
Luthfi menilai tantangan dunia hukum ke depan juga semakin kompleks seiring perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Selain perkembangan teknologi, dunia hukum harus menghadapi dinamika sosial dan politik global yang terus mengalami perubahan.
Menurut Luthfi, kondisi tersebut membutuhkan advokat yang memiliki integritas, keberanian, dan profesionalisme dalam menjalankan profesinya.
Kemampuan advokat juga dinilai tidak cukup hanya dalam memahami dan menangani penyelesaian sengketa.
Advokat, menurut Luthfi, perlu memiliki kemampuan dalam pencegahan sengketa serta perlindungan investasi.
Persatuan pun dinilai menjadi salah satu unsur penting untuk memperkuat posisi profesi advokat dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut.
“Jika advokat tidak bersatu, maka hal ini akan menjadi kelemahan kita sehingga jangan heran jika advokat dipandang sebelah mata,” ujar Luthfi.
UU Advokat Baru Didorong Lindungi Hak Imunitas
Luthfi menyerukan kepada para advokat dan berbagai organisasi advokat untuk bersatu dalam memperjuangkan pembentukan Undang-Undang Advokat yang baru.
Pembentukan regulasi baru tersebut dinilai penting agar kepentingan profesi advokat dapat memperoleh perlindungan secara maksimal.
Salah satu persoalan yang menurut Luthfi harus diatur dalam UU Advokat baru adalah perlindungan terhadap advokat dari kriminalisasi ketika menjalankan profesinya.
Perlindungan tersebut antara lain perlu mencakup pengaturan mengenai hak imunitas bagi advokat.
Advokat juga dinilai perlu mendapatkan hak memperoleh dokumen secara seimbang sebagaimana dokumen yang diterima jaksa maupun hakim dalam proses persidangan.
“Selain itu, kriminalisasi terhadap advokat harus mendapatkan perlindungan dalam UU Advokat yang baru nanti, termasuk di antaranya hak imunitas, hak-hak advokat untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang seimbang seperti yang diterima oleh jaksa maupun hakim dalam proses persidangan,” kata Luthfi.
- Penulis :
- Leon Weldrick



