HOME  ⁄  Nasional

KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik setelah Menggeledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Bengkulu

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik setelah Menggeledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Bengkulu
Foto: KPK geledah rumah mantan Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik setelah menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong selama 5-7 Agustus 2026 terkait penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

"Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Tiga lokasi yang digeledah meliputi rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Syofyan Tosoni, rumah mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi, serta rumah salah satu pihak swasta di Rejang Lebong.

Arif Gunadi saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu.

"Sementara lokasi penggeledahan di Rejang Lebong, yakni rumah salah satu pihak swasta," kata Budi.

Kasus Berkembang dari OTT Rejang Lebong

Penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

KPK pada 11 Maret 2026 menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025-2026.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026, tetapi belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus itu.

KPK Sebelumnya Menyita Uang Rp4 Miliar

KPK sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 miliar dari rumah Noprisman.

KPK menyatakan rangkaian penggeledahan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Penulis :
Gerry Eka