HOME  ⁄  Nasional

Gus Falah: Tidak Semua Perampasan Aset Harus Menunggu Putusan Pemidanaan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Gus Falah: Tidak Semua Perampasan Aset Harus Menunggu Putusan Pemidanaan
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus mengatur secara jelas mekanisme Conviction Based Forfeiture dan Non-Conviction Based Forfeiture karena keduanya memiliki fungsi berbeda dan harus diterapkan dengan prasyarat yang tegas sesuai karakteristik masing-masing perkara.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Falah dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Ia menegaskan bahwa tidak semua proses perampasan aset harus menunggu adanya putusan pemidanaan.

Menurutnya, dalam kondisi tertentu negara perlu diberikan kewenangan untuk merampas aset meskipun proses pidana tidak dapat diselesaikan.

Ia menekankan bahwa kewenangan tersebut hanya dapat dilakukan apabila syarat pembuktian telah terpenuhi serta tetap menjamin kepastian hukum.

Ia mengungkapkan, "Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat. Tidak semua perampasan aset harus menunggu proses pemidanaan."

Kondisi Penerapan Non-Conviction Based Forfeiture

Gus Falah menjelaskan salah satu kondisi yang memungkinkan diterapkannya mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture adalah ketika tersangka melarikan diri.

Ia mengatakan kondisi lain yang dapat menjadi dasar penerapan mekanisme tersebut adalah ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

Dalam situasi tersebut, aset yang diduga berasal dari tindak pidana masih dapat dirampas apabila keberadaan aset telah diketahui.

Selain itu, alat bukti yang tersedia harus memenuhi standar pembuktian yang dipersyaratkan.

Menurutnya, pengaturan tersebut penting agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak terlepas dari proses perampasan hanya karena proses pidana tidak dapat dilanjutkan.

Ia mengungkapkan, "Ada perampasan aset yang misalkan tersangkanya melarikan diri atau tersangkanya atau terdakwanya meninggal, tapi asetnya terlihat dan bukti yang ada cukup dengan pola pembuktian sederhana untuk kemudian dirampas. Ada juga klausul khusus profil harta tidak sesuai dengan LHKPN dan SPT Pajak, jadi ada pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dirampas, ada juga proses perampasannya terlebih dahulu melalui proses peradilan."

Usulkan Payung Hukum yang Komprehensif

Gus Falah juga mengusulkan adanya pengaturan khusus mengenai aset yang profil kepemilikannya tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selain LHKPN, pengaturan tersebut juga perlu mencakup aset yang tidak sejalan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

Ia menilai RUU Perampasan Aset harus mengatur secara tegas pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang dapat langsung dikenai perampasan.

Di sisi lain, RUU tersebut juga harus mengatur aset yang tetap harus melalui proses peradilan sebelum dapat dirampas.

Lebih lanjut, Gus Falah menegaskan bahwa tanpa adanya pengaturan khusus mengenai perampasan aset di luar putusan pidana, aparat penegak hukum masih bergantung pada berbagai regulasi yang berlaku saat ini.

Regulasi tersebut meliputi KUHAP baru, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), Undang-Undang Perpajakan, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022.

Menurutnya, keberadaan berbagai aturan tersebut menunjukkan perlunya satu payung hukum yang komprehensif mengenai perampasan aset.

Ia menilai RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan agar menjadi dasar hukum yang utuh dan menyeluruh.

Ia menegaskan, “Kalau kita tidak memberikan ruang terkait perampasan aset tidak melalui proses peradilan pidana, cukup kita menggunakan KUHAP baru, UU Tipikor, UU TPPU, UU Perpajakan atau Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022. Inilah arti sesungguhnya dari RUU Perampasan Aset, kenapa harus hadir dan kita sepakati menjadi undang-undang.”

Penulis :
Arian Mesa