
Pantau - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Tamron alias Aon sehingga vonis 18 tahun penjara terhadap terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022 tetap berlaku.
Putusan PK tersebut diputus pada 22 Juli 2026 oleh majelis hakim yang dipimpin Prim Haryadi sebagai ketua majelis dengan anggota Arizona Mega Jaya dan Sutarjo.
Amar putusan menyatakan, "Amar putusan: menolak peninjauan kembali terpidana."
Tamron merupakan pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).
PK diajukan setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2025 memperberat hukuman Tamron dari delapan tahun menjadi 18 tahun penjara.
Putusan Banding Diperberat
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, "Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut."
Majelis hakim banding menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, Tamron diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,54 triliun yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Majelis hakim juga menyatakan, "Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan."
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider satu tahun penjara, serta uang pengganti Rp3,54 triliun dengan subsider lima tahun penjara apabila tidak dibayar.
Pada tingkat banding, hukuman penjara diperberat menjadi 18 tahun, besaran denda tetap Rp1 miliar, subsider denda diringankan menjadi enam bulan kurungan, uang pengganti tetap Rp3,54 triliun, sedangkan subsider uang pengganti diperberat menjadi 10 tahun penjara.
Terbukti Korupsi dan TPPU
Pengadilan menyatakan Tamron terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tamron juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perkara tersebut berkaitan dengan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian negara tersebut terdiri atas Rp2,28 triliun dari kerja sama sewa alat processing pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Selain itu, Tamron diduga melakukan TPPU atas uang hasil korupsi sebesar Rp3,66 triliun yang digunakan antara lain untuk membeli alat berat, obligasi negara, dan ruko.
Dalam perkara tersebut, Tamron melakukan tindak pidana bersama Achmad Albani selaku General Manager Operational CV VIP dan PT MCM, Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP, serta Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah.
Melalui CV VIP dan perusahaan afiliasinya, yakni CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa, mereka terbukti melakukan pembelian dan atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Kegiatan tersebut juga dilakukan bersama sejumlah smelter swasta, yaitu PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
- Penulis :
- Shila Glorya



