
Pantau - Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe melalui kuasa hukumnya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi menjadi 11 Agustus 2026 setelah tidak dapat memenuhi panggilan sebelumnya karena menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kuasa hukum Rudy, Ricky HP Sitohang, mengatakan kliennya menerima surat panggilan KPK pada 4 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan pada 6 Agustus 2026.
Rudy tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena telah memiliki jadwal pemeriksaan kesehatan sebelumnya.
Kuasa Hukum Klaim Rudy Tetap Kooperatif
Ricky mengatakan pihaknya telah mendatangi Gedung KPK pada 5 Agustus 2026 untuk menyerahkan surat resmi permohonan penundaan pemeriksaan sekaligus mengusulkan jadwal baru pada 11 Agustus 2026.
"Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku," kata Ricky.
Ia menyebut surat permohonan tersebut telah diterima KPK dan menegaskan ketidakhadiran Rudy bukan merupakan upaya menghindari proses hukum.
"Kami akan tetap menghormati seluruh proses hukum dan mengikuti prosedur yang ditetapkan," katanya.
Rudy Jadi Tersangka Kasus Bansos Beras
Perkara yang sedang ditangani KPK merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial periode 2020-2021.
KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.
Rudy merupakan salah satu tersangka bersama Edi Suharto dan Kanisius Jerry Tengker.
KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
KPK sebelumnya juga mengimbau Rudy untuk kooperatif setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
- Penulis :
- Gerry Eka



