
Pantau - Mahkamah Agung meminta seluruh aparat penegak hukum di Indonesia untuk aktif mengingatkan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mengenai hak restitusi guna memulihkan kerugian yang mereka alami.
Penegak Hukum Wajib Proaktif Sejak Awal
Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, menegaskan pentingnya peran aktif aparat dalam setiap tahapan proses hukum.
Ia mengungkapkan, "Untuk perkara TPPO, seluruh aparat penegak hukum memang diminta harus mengingatkan para korban terkait restitusi," saat diwawancarai di Padang.
Peran tersebut mencakup seluruh proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Berdasarkan KUHAP yang baru, seluruh perkara pidana pada prinsipnya dapat mengajukan restitusi sebagai bentuk pemulihan kerugian korban.
Namun, implementasi penuh aturan tersebut masih menunggu peraturan pelaksana yang sedang disiapkan.
Mahkamah Agung juga telah menerbitkan buku saku yang mengatur mekanisme restitusi, khususnya untuk perkara TPPO sebagai langkah awal penerapan.
Mekanisme Restitusi dan Peran Negara
Saat ini, penerapan restitusi masih terbatas pada perkara tertentu, tetapi ke depan akan berlaku untuk seluruh perkara sesuai ketentuan KUHAP.
Prim Haryadi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas menyebutkan bahwa hak korban tetap melekat meskipun perkara telah diputus.
Korban tetap dapat mengajukan permohonan restitusi setelah putusan hakim, dan dianjurkan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Lembaga tersebut memiliki peran penting dalam membantu korban menghitung nilai kerugian yang dialami secara akurat.
Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi, maka negara wajib hadir memberikan kompensasi kepada korban.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga mendorong optimalisasi dana bantuan korban sebagai jaring pengaman pemenuhan restitusi, terutama pada kasus TPPO dengan modus eksploitasi seksual.
Dana bantuan korban menjadi instrumen penting untuk menutup kekurangan pembayaran restitusi ketika pelaku tidak mampu membayar secara penuh.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban sebagai turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- Penulis :
- Shila Glorya







