
Pantau - Anggota Komisi XII DPR RI Sigit K. Yunianto mendorong pemerintah daerah yang memiliki wilayah pertambangan rakyat untuk segera memproses dan menyelesaikan berbagai perizinan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang.
DPR Nilai Pertambangan Rakyat Perlu Perlindungan Regulasi
Sigit menegaskan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat tidak seharusnya terus berada dalam kondisi tanpa kepastian hukum.
"Kita harus segera memberikan kepastian hukum kepada rakyat yang menggantungkan hidup dari pertambangan rakyat. Jangan biarkan mereka terus beroperasi dalam ketidakpastian hukum," ujarnya.
Menurutnya, pertambangan rakyat merupakan salah satu pilar ekonomi kerakyatan yang memerlukan perlindungan dan kepastian usaha melalui regulasi yang jelas.
Ia juga menilai perlu adanya aturan hukum tersendiri yang mengatur pertambangan rakyat dan tidak lagi disatukan dengan regulasi pertambangan skala besar.
"Regulasi harus disederhanakan, tidak berbelit-belit, sehingga mudah diakses dan dijalankan oleh masyarakat. Desentralisasi kewenangan ini penting, agar daerah dapat lebih cepat merespons kebutuhan lokal," tegasnya.
APRI Didorong Berperan dalam Edukasi Penambangan Ramah Lingkungan
Sigit menyambut baik keberadaan Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) di berbagai daerah dan berharap organisasi tersebut aktif mendukung edukasi kepada para penambang.
"APRI sudah hadir di seluruh daerah, ini adalah kekuatan besar. APRI harus membantu mengedukasi anggotanya tentang praktik penambangan yang ramah lingkungan. Dengan begitu, pertambangan rakyat dapat berjalan secara berkelanjutan," katanya.
Ia menambahkan kolaborasi antara DPR, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan APRI diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





