
Pantau - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi enam warga negara asing asal Kanada, Selandia Baru, dan India karena melanggar ketentuan keimigrasian serta melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum di Bali.
Enam WNA Dipulangkan dan Terancam Penangkalan Masuk Indonesia
Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan enam warga asing yang dideportasi terdiri atas RNB asal Selandia Baru, FRP asal Kanada, serta empat warga India berinisial SS, GS, BS, dan SSP.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, baik aturan keimigrasian maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum,” ungkap Teguh.
Ia menjelaskan para WNA tersebut diamankan dalam waktu berbeda, kemudian ditempatkan sementara di Rudenim Denpasar sambil menunggu proses pemeriksaan dan kesiapan finansial untuk membeli tiket kepulangan ke negara masing-masing.
Selain dideportasi, keenam WNA itu direkomendasikan menerima sanksi pencegahan masuk ke Indonesia selama lima hingga 10 tahun atau bahkan seumur hidup sesuai ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” ujar Teguh.
Pelanggaran Beragam Mulai dari Mengamuk hingga Melebihi Izin Tinggal
FRP, warga Kanada berusia 51 tahun, sebelumnya diamankan Polres Buleleng pada 9 Mei 2026 setelah mengamuk dan merusak properti di Perumahan Griya Adi Jaya, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
“Meski izin tinggal kunjungannya berlaku hingga 18 Juni 2026, ia tetap ditindak tegas karena telah mengganggu keamanan masyarakat,” kata Teguh.
Sementara itu, RNB asal Selandia Baru diketahui melebihi masa izin tinggal selama 56 hari setelah masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival pada 28 Januari 2026 dengan izin yang berakhir pada 26 Februari.
Di sisi lain, warga India berinisial SSP diamankan setelah mengamuk, merusak properti sebuah hotel di Ubud, Gianyar, serta tidak membayar tagihan makanan dan layanan binatu.
Tiga warga India lainnya juga dikenai tindakan keimigrasian karena terbukti melebihi masa izin tinggal antara 30 hingga 70 hari.
- Penulis :
- Aditya Yohan





