HOME  ⁄  Nasional

Kejati Maluku Naikkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Namlea 2023 ke Tahap Penyidikan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kejati Maluku Naikkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Namlea 2023 ke Tahap Penyidikan
Foto: (Sumber :Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku, di Jalan Sultan Hairun Nomor 6, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.)

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku meningkatkan penanganan dugaan korupsi proyek preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2023 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah menemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Status Perkara Resmi Naik ke Penyidikan

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Radot Parulian mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim jaksa penyelidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan terpenuhinya unsur dugaan tindak pidana korupsi.

Ia mengungkapkan, “Terpenuhinya unsur dugaan tindak pidana korupsi diketahui setelah tim jaksa penyelidik Pidsus melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.”

Menurut Radot, proyek tersebut merupakan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.

Tim penyelidik sebelumnya telah mengumpulkan data, dokumen, bahan keterangan, serta meminta penjelasan dari sejumlah pihak terkait guna memperoleh fakta hukum dalam penanganan perkara.

Fokus Pengumpulan Alat Bukti

Radot menjelaskan hasil penyelidikan menunjukkan adanya peristiwa yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Ia mengatakan, “Atas dasar temuan tersebut, tim penyelidik berkesimpulan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap serta membuat terang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.”

Kejati Maluku juga menegaskan komitmennya menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

Hingga saat ini, Kejati Maluku belum mengungkap nilai proyek, besaran potensi kerugian negara, maupun pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.

Penulis :
Aditya Yohan