HOME  ⁄  Nasional

Komisaris PT YAT Andrew Mulyono Ditetapkan sebagai Tersangka Kelima dalam Dugaan Korupsi Pengadaan MBG BGN

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Komisaris PT YAT Andrew Mulyono Ditetapkan sebagai Tersangka Kelima dalam Dugaan Korupsi Pengadaan MBG BGN
Foto: Komisaris PT YAT Andrew Mulyono (AM) digiring tim Jampidsus ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, Jumat 12/6/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Kejaksaan Agung menetapkan Andrew Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026 pada Jumat, 12 Juni 2026.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa AM ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi dan penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Pada hari ini Jumat, 12 Juni 2026, kami penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan pada satu orang saksi atas nama AM, selaku Komisaris PT YAT,” ungkap Syarief.

Setelah pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik kemudian menetapkan AM sebagai tersangka.

“AM merupakan penyedia sepeda motor listrik,” ujar Syarief.

Penetapan tersebut menambah jumlah tersangka menjadi lima orang setelah sehari sebelumnya, Kamis, 11 Juni 2026, Penyidik Jampidsus menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka keempat.

Sebelumnya, tiga tersangka yang telah lebih dahulu ditetapkan dalam perkara ini adalah Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Dugaan Mark Up Pengadaan Sepeda Motor Listrik

Dalam penyidikan perkara ini, sepeda motor listrik menjadi salah satu barang yang diduga mengalami penggelembungan harga atau mark up dalam proses pengadaan oleh BGN.

Salah satu pengadaan yang dipersoalkan adalah sebanyak 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai total mencapai Rp1,035 triliun.

Dana pengadaan tersebut diketahui telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal.

Penyidik menduga PT Yasa Artha Trimanunggal tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif.

Selain persoalan kelayakan vendor, pengadaan tersebut juga diduga mengandung praktik mark up harga yang disebut menyebabkan pemborosan anggaran dan merugikan keuangan negara.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis :
Leon Weldrick