
Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi akan mendeportasi seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial GO (34) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (14/6) setelah ditangkap di Kabupaten Tebo dan dikenai tindakan administratif keimigrasian.
Imigrasi Dalami Indikasi Pelanggaran Keimigrasian
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jambi Petrus Teguh Aprianto mengatakan keputusan deportasi diambil setelah petugas menemukan sejumlah indikasi yang perlu didalami terkait keberadaan GO di wilayah Jambi.
"Karena kami melihat adanya indikasi yang perlu didalami, kami memutuskan mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi," ungkap Petrus.
Ia menjelaskan GO masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B1 melalui Electronic Visa on Arrival (e-VOA) dan ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas III Non-TPI Bungo pada Rabu (10/6) di Kabupaten Tebo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GO datang ke daerah tersebut untuk menemui seorang perempuan di Desa Punti Kalo, Kecamatan Sumay, yang dikenalnya melalui aplikasi kencan daring.
Dugaan Love Scamming Masih Didalami
Petrus mengungkapkan GO tidak dapat berbahasa Inggris dan selama berada di wilayah tersebut menggunakan aplikasi penerjemah untuk berkomunikasi.
Petugas kemudian membawa GO ke Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bungo dan menemukan sejumlah aplikasi kencan di telepon selulernya.
Pihak Imigrasi juga mendalami kemungkinan keterkaitan GO dengan dugaan penipuan berkedok asmara atau love scamming maupun pelanggaran lainnya.
"Posisi WNA saat ini berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Bungo dan akan dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Juni 2026," ujar Petrus.
GO dikenakan tindakan administratif keimigrasian berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan saat ini masih ditempatkan di ruang detensi sambil menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





