
Pantau - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memetakan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penguatan tata kelola penerimaan daerah.
Kejari Soroti Potensi Pajak dan Retribusi Parkir
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera mengatakan sektor pajak dan retribusi parkir menjadi perhatian karena masih memiliki potensi besar untuk dioptimalkan.
"Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pengelolaan pajak dan retribusi parkir yang masih memiliki potensi besar untuk dioptimalkan," ungkap Alfa Dera.
Ia menjelaskan pemetaan menemukan sejumlah indikator yang menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir, baik pada objek pajak parkir maupun retribusi parkir tepi jalan umum.
Kejaksaan mencatat realisasi penerimaan pajak parkir sekitar Rp1,6 miliar per tahun, dengan sekitar Rp1,5 miliar di antaranya berasal dari satu objek parkir utama di kawasan Bandara Internasional Lombok.
"Data ini menjadi bahan evaluasi bersama. Tentu perlu dilakukan pendataan dan pengawasan yang lebih optimal untuk memastikan seluruh potensi daerah dapat terakomodasi dengan baik," katanya.
Indikasi Awal Muncul dari Rendahnya Setoran Parkir
Kejari juga menyoroti realisasi penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum yang masih berada di kisaran Rp300 juta per tahun.
Dengan asumsi terdapat 100 titik parkir di Lombok Tengah, rata-rata setoran ke kas daerah hanya sekitar Rp8.000 hingga Rp9.000 per hari untuk setiap titik parkir.
"Angka dari bank data ini yang kemudian memunculkan 'red flag' (indikasi awal). Apakah memang potensi parkir sekecil itu, atau ada persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasannya yang harus segera dibenahi," ujar Alfa Dera.
Menurut Kejaksaan, kondisi tersebut perlu dianalisis lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara potensi riil di lapangan dan penerimaan yang masuk ke kas daerah, sekaligus mendorong tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





