HOME  ⁄  Nasional

Pakar Ingatkan Asas Non-Retroaktif dalam Sengketa Status Dosen Tetap Non-ASN UPN Veteran Jakarta

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pakar Ingatkan Asas Non-Retroaktif dalam Sengketa Status Dosen Tetap Non-ASN UPN Veteran Jakarta
Foto: (Sumber :Arsip - Pelaksanaan ujian Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri Wilayah Barat (SMMPTN Barat) 2025 di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (UPNVJ) di Jakarta, Selasa (17/6/2025). ANTARA/HO-UPN Veteran Jakarta.)

Pantau - Pakar hukum mengingatkan bahwa sengketa perubahan status dosen tetap non-ASN di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (UPNVJ) harus memperhatikan asas non-retroaktif sehingga kebijakan administratif baru tidak dapat menghapus hubungan hukum yang telah lahir secara sah sebelumnya.

Pakar Tegaskan Hak yang Sudah Sah Harus Dihormati

Pakar Hukum UPNVJ Prof. Bambang Waluyo menyatakan kesepakatan kerja yang dibuat secara sah pada masa kepemimpinan rektor sebelumnya tetap mengikat dan wajib dihormati.

Ia mengatakan, “Status dan hubungan hukum yang telah lahir melalui SK maupun perjanjian yang ditandatangani antara dosen non-ASN dan UPN pada masa kepemimpinan rektor sebelumnya tidak dapat begitu saja dihapus oleh kebijakan administratif baru. Kesepakatan yang telah dibuat secara sah harus dihormati dan mengikat para pihak sebagaimana undang-undang.”

Senada dengan itu, Ahli Hukum Administrasi Negara UPNVJ Prof. Taufiqurrohman Syahuri menilai Surat Keputusan dosen yang masih berlaku tetap menjadi dasar hukum yang sah selama belum dicabut melalui prosedur resmi.

Ia mengungkapkan, “Dasar pembayaran gaji dan tunjangan-tunjangan (THR) adalah SK Dosen masing-masing. Selama SK itu belum dicabut, maka wajib UPNVJ membayar gaji dan honor mereka. Jika tidak dibayarkan, maka dapat melanggar hukum administrasi atau perdata, bahkan ada potensi pidana penggelapan keuangan negara.”

Forum Guru Besar Usulkan Tim Independen

Polemik mencuat setelah sejumlah dosen tetap non-ASN menyampaikan keberatan karena diminta menandatangani dokumen perubahan status menjadi Tenaga Profesional.

Sebagian besar dosen memilih menahan penandatanganan dokumen tersebut karena khawatir langkah itu akan menggugurkan legalitas Surat Keputusan lama beserta hak-hak finansial yang melekat.

Menanggapi persoalan tersebut, Forum Aduan dan Konsultasi Guru Besar UPNVJ merekomendasikan pembentukan tim independen untuk mengkaji aspek legalitas perubahan status kepegawaian agar tetap menjunjung kepastian hukum dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan