HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tetapkan Pembawa Botol Bersumbu Saat Demo DPR sebagai Tersangka

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Tetapkan Pembawa Botol Bersumbu Saat Demo DPR sebagai Tersangka
Foto: (Sumber :Barang bukti sejumlah botol berisi cairan berbahaya lengkap dengan sumbu pembakar diamankan oleh Polda Metro Jaya saat unjuk rasa (unras) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya.)

Pantau - Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa tiga botol berisi cairan berbahaya lengkap dengan sumbu pembakar saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6).

Polisi Sita Tiga Botol Berisi Cairan Berbahaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ANH diamankan di Jalan Gatot Subroto sekitar pukul 15.30 WIB sebelum status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka setelah pemeriksaan intensif.

Budi mengungkapkan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Petugas menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya.”

Menurut kepolisian, barang bukti tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa di tengah kerumunan massa.

Selain ANH, polisi turut memeriksa seorang rekannya berinisial R yang hingga kini masih berstatus saksi untuk mendalami kemungkinan keterlibatan dalam perencanaan aksi.

Penyidik Dalami Motif dan Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.

Budi menyatakan, “Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain.”

Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum, namun akan menindak tegas siapa pun yang membawa benda berbahaya yang dapat memicu tindakan anarkis.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat dan koordinator lapangan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai dan tertib sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Penulis :
Aditya Yohan