
Pantau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk hak prerogatif Presiden yang sah berdasarkan konstitusi, tepatnya Pasal 14 UUD 1945.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan, langkah Presiden telah memenuhi ketentuan perundang-undangan, di mana pertimbangan DPR telah dimintakan melalui Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara.
“Presiden sudah melaksanakan ketentuan Pasal 14 UUD Negara RI Tahun 1945,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).
Zainut menyebut, keputusan ini tidak hanya didasarkan pada aspek hukum, tetapi juga pada pertimbangan politik kebangsaan yang lebih besar (maslahat 'ammah), untuk menjaga persatuan dan stabilitas nasional pasca Pemilu 2024 yang menyisakan polarisasi politik.
“Pemberian abolisi dan amnesti diharapkan mampu meredakan ketegangan sosial dan menghapus prasangka kriminalisasi terhadap tokoh dari kubu oposisi,” ujarnya.
MUI juga berharap keputusan ini menjadi jalan menuju rekonsiliasi nasional menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Ini adalah bentuk kenegarawanan Presiden yang patut diapresiasi,” ucap Zainut.
Ia juga mengimbau semua pihak agar menghentikan perdebatan publik yang tidak produktif.
“Sebagaimana kaidah fikih: hukmul hakim ilzamun wa yarfa'ul khilaf, keputusan pemimpin bersifat mengikat dan menghapus perpecahan,” tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas