
Pantau - Majelis Ulama Indonesia meminta seluruh lembaga pendidikan keagamaan mengevaluasi relasi kuasa antara guru dan murid menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok pesantren terhadap santri.
Evaluasi ini dinilai penting agar relasi kuasa tidak disalahgunakan atas nama ketaatan dalam lingkungan pendidikan berbasis agama.
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi menyoroti kuatnya relasi kuasa di lingkungan pesantren yang secara sosiologis melekat pada figur pendiri.
"Dalam dunia pesantren, figur pendiri memiliki relasi kuasa yang sangat kuat secara sosiologis. Kekuasaan tersebut seharusnya digunakan untuk membimbing, bukan untuk menindas," ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS.
Kutukan Keras dan Langkah Tegas
MUI mengutuk keras dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual tersebut yang dinilai sebagai pengkhianatan terhadap institusi pesantren.
Pesantren disebut sebagai institusi luhur untuk mendalami ilmu agama dan membentuk akhlak mulia sehingga pelanggaran terhadap kehormatan santri dianggap sebagai kemungkaran besar yang tidak dapat ditoleransi.
MUI juga mendukung langkah tegas Kementerian Agama Republik Indonesia yang membekukan izin operasional dan menutup pendaftaran santri baru di lembaga tersebut.
Langkah tersebut dinilai sebagai pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di institusi pendidikan.
MUI meminta pemerintah menjamin kelanjutan pendidikan para santri tanpa stigma sosial.
"Kami juga meminta pemerintah memastikan kelanjutan pendidikan bagi ratusan santri lainnya agar tetap terjamin dan bebas dari stigma," ujarnya.
Dorongan Pemulihan Korban dan Penegakan Hukum
MUI menyerukan agar perhatian utama difokuskan pada pemulihan trauma korban kekerasan seksual.
Masyarakat diminta tidak memberikan stigma negatif kepada korban serta mendukung proses pemulihan mereka.
MUI mengapresiasi keberanian santriwati dan alumni yang melaporkan kasus tersebut sebagai langkah penting dalam mengungkap kebenaran.
"Keberanian mereka adalah bentuk amar ma’ruf nahi munkar yang nyata," katanya.
Aparat kepolisian diminta memproses kasus ini secara cepat, transparan, dan adil mengingat adanya laporan bahwa penanganan sempat tertahan sejak 2024.
"Kami menyoroti adanya laporan bahwa kasus ini sempat tertahan sejak tahun 2024. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri. Oleh karena itu, kami meminta kepolisian untuk memberikan hukuman maksimal guna memberikan efek jera," tegasnya.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas turut mendorong pembenahan sistem pengawasan di pesantren sebagai langkah preventif.
Ia mengusulkan adanya aturan ketat terkait interaksi antara laki-laki dan perempuan di lingkungan pesantren untuk mencegah pelanggaran.
"Harus ada aturan tegas bahwa tidak boleh ada pertemuan antara laki-laki dan perempuan tanpa pendamping. Ini penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Langkah preventif tersebut dinilai sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam ajaran agama untuk menjaga moralitas di lingkungan pendidikan.
- Penulis :
- Shila Glorya





