HOME  ⁄  Nasional

Golkar Desak Percepatan Implementasi UU TPKS untuk Tangani Darurat Kekerasan Seksual di Berbagai Sektor

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Golkar Desak Percepatan Implementasi UU TPKS untuk Tangani Darurat Kekerasan Seksual di Berbagai Sektor
Foto: Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji. (sumber: Golkar)

Pantau - Fraksi Partai Golkar DPR RI mendesak percepatan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di ruang publik, terutama di institusi pendidikan dan tempat kerja, menyusul meningkatnya kasus yang dinilai telah memasuki tahap darurat nasional.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menegaskan setiap lembaga wajib bertanggung jawab dalam penanganan kasus kekerasan seksual tanpa menutup-nutupi demi menjaga reputasi.

"Setiap lembaga, baik pendidikan maupun dunia kerja, harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada lagi upaya menutup-nutupi kasus demi menjaga reputasi. Justru transparansi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik," ungkapnya.

Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

Sarmuji menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas institusi menjadi faktor krusial dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di berbagai sektor.

Ia menilai kasus kekerasan seksual kini tidak lagi bersifat sporadis melainkan telah menjadi pola yang berulang di lingkungan kampus, pesantren, sekolah, hingga dunia kerja.

"Kasus pelecehan seksual tidak lagi berdiri sebagai peristiwa sporadis. Ia telah menjadi pola yang berulang dan meluas di berbagai ruang kehidupan, termasuk di lembaga pendidikan dan dunia kerja. Ini adalah sinyal kuat bahwa Indonesia sedang dalam kondisi darurat pelecehan seksual," ujarnya.

Aparat penegak hukum juga diminta bertindak tegas dengan menjatuhkan hukuman maksimal guna memberikan efek jera kepada pelaku.

Peran Aparat dan Kolaborasi Lintas Sektor

Kepolisian, khususnya unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), didorong untuk lebih responsif dan proaktif dalam menangani laporan kekerasan seksual.

"Polri, khususnya melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), harus jauh lebih responsif dan proaktif dalam menangani laporan kekerasan seksual. Penanganan yang lambat atau tidak sensitif justru akan membuat korban semakin takut untuk bersuara," kata Sarmuji.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara lembaga pendidikan, dunia kerja, dan kepolisian dalam melakukan edukasi sistematis kepada masyarakat.

"Perlu kerja sama yang lebih erat antara lembaga pendidikan, dunia kerja, dan kepolisian untuk melakukan edukasi yang sistematis. Korban harus diyakinkan bahwa mereka tidak sendiri dan berani bersuara tanpa rasa takut," lanjutnya.

Pendidikan karakter dan literasi seksual yang sehat sejak dini dinilai penting sebagai langkah pencegahan jangka panjang.

"Pencegahan harus dimulai dari hulu. Edukasi tentang relasi yang sehat, penghormatan terhadap tubuh dan martabat manusia, serta kesadaran hukum harus menjadi bagian dari sistem pendidikan kita," jelasnya.

Dalam dunia kerja, Sarmuji menyoroti banyaknya kasus yang tidak terungkap akibat ketimpangan relasi kuasa antara atasan dan bawahan.

Ia meminta perusahaan dan instansi pemerintah memiliki kebijakan internal yang tegas serta menyediakan mekanisme perlindungan bagi pelapor atau whistleblower.

"Negara harus hadir secara utuh yakni melindungi korban, menghukum pelaku dan memastikan sistem yang mencegah kejahatan ini terus berulang. Jika tidak, kita akan terus kehilangan rasa aman sebagai bangsa," tegasnya.

Penulis :
Shila Glorya