HOME  ⁄  Geopolitik

Kemlu Tegaskan Kapal Tanker Iran di Perairan RI Jalankan Hak Lintas Sesuai Hukum Internasional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemlu Tegaskan Kapal Tanker Iran di Perairan RI Jalankan Hak Lintas Sesuai Hukum Internasional
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Kapal tanker Iran. ANTARA/Anadolu Agency/py/pri..)

Pantau - Kementerian Luar Negeri RI menegaskan keberadaan kapal tanker Iran di perairan Indonesia merupakan pelaksanaan hak lintas sesuai Konvensi Hukum Laut PBB atau UNCLOS 1982.

Kapal Iran Jalankan Hak Lintas Internasional

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang menyatakan pemerintah telah memverifikasi keberadaan kapal asing, termasuk tanker Iran, yang melintas di wilayah perairan Indonesia.

“Pemerintah Indonesia memandang bahwa kapal-kapal tersebut melaksanakan hak lintasnya sesuai hukum internasional,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa aturan pelayaran di perairan Indonesia tetap mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) 1982.

Kemlu juga memastikan akan terus memantau perkembangan situasi serta melakukan komunikasi melalui jalur diplomatik yang relevan.

Dua Supertanker Iran Terdeteksi Masuk Perairan RI

Sebelumnya, lembaga pemantau TankerTrackers melaporkan adanya kapal tanker raksasa Iran yang membawa minyak mentah senilai hampir 220 juta dolar AS memasuki perairan Indonesia.

Kapal tersebut diketahui berlayar melalui Selat Lombok menuju wilayah Kepulauan Riau setelah sebelumnya terdeteksi di sekitar Sri Lanka.

Selain itu, kapal tanker kedua bernama DERYA juga dilaporkan mengikuti rute serupa.

“Kapal tanker kedua bernama DERYA (9569700) sedang melakukan hal yang sama,” ungkap TankerTrackers.

Kedua kapal tersebut disebut sempat menghindari pengawasan Angkatan Laut Amerika Serikat sebelum akhirnya memasuki wilayah perairan Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan