
Pantau - Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan verifikasi data terhadap 26 warga negara asing yang diduga terlibat kasus penipuan daring di Bali pada Selasa, 5 Mei 2026.
Proses Verifikasi dan Koordinasi Internasional
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan perwakilan negara asal terkait status para WNA tersebut.
“Informasi ada buronan atau daftar pencarian orang (DPO) ini kami masih menunggu koordinasi dari kantor perwakilan negara tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan para WNA berasal dari beberapa negara seperti Filipina dan Kenya, dan saat ini datanya sedang ditelusuri melalui kedutaan masing-masing.
Penanganan perkara berada di bawah Polresta Denpasar, sementara para WNA beserta paspor mereka diamankan di kantor imigrasi.
Dugaan Penipuan dan Penggerebekan Lokasi
Kasus ini bermula dari penggerebekan aparat gabungan di sebuah penginapan di kawasan Kedonganan, Kuta, pada 27 April 2026.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari Kedutaan Besar Filipina terkait dugaan penyekapan warga negara mereka yang diduga akan dijadikan operator penipuan daring.
“Masih didalami apakah kasus ini terkait penipuan daring atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penanganan masih di Polresta Denpasar, dan karena membutuhkan tempat pengamanan, maka dititipkan di kantor kami,” ungkap Bugie.
Sejumlah WNA dalam pemeriksaan awal juga diketahui tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah.
Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan kejahatan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





