
Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 62 warga negara asing dalam operasi Patroli Dharma Dewata yang berlangsung pada 15 April hingga 4 Mei 2026 di sejumlah wilayah Bali.
Pelanggaran Keimigrasian dan Proses Penindakan
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menyatakan puluhan WNA tersebut terindikasi melanggar aturan keimigrasian dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Apabila tidak ada unsur pidana dalam pengembangannya, kami segera deportasi mereka,” ujarnya.
Ia menjelaskan para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian terkait aktivitas yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan.
Operasi menyasar wilayah Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja dengan fokus pada pelanggaran seperti overstay, penggunaan data palsu, hingga aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin.
Dampak terhadap Pariwisata dan Pengawasan Berkelanjutan
Seluruh WNA yang terjaring saat ini ditempatkan di ruang detensi sambil menunggu proses lanjutan termasuk kemungkinan deportasi dan pencekalan masuk kembali ke Indonesia.
Felucia menegaskan operasi ini penting untuk menjaga ketertiban serta melindungi ekosistem ekonomi dan iklim investasi di Bali.
“Upaya ini membantu perlindungan terhadap muruah pariwisata Bali. Dengan patroli ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa hanya WNA yang bermanfaat dan juga menghormati nilai lokal masuk Bali,” ungkapnya.
Ia menambahkan pengawasan terhadap WNA akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari kegiatan rutin imigrasi.
- Penulis :
- Aditya Yohan





