
Pantau - Tim gabungan Polri menangkap WNI berinisial LCS yang masuk daftar buronan Red Notice Interpol terkait kasus penipuan daring lintas negara di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Minggu (3/5).
Penangkapan dan Peran Tersangka
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyatakan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas negara.
"Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas," ungkapnya.
LCS diketahui merupakan buronan Dittipidsiber Bareskrim Polri yang terlibat dalam jaringan penipuan internasional yang beroperasi di Kamboja.
Ia diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan menggunakan platform bernama "abbishopee".
Pengembangan Kasus dan Dampak
Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai wilayah di Indonesia yang kini ditangani terpusat oleh Bareskrim Polri.
Setelah penangkapan, tersangka langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban," ujarnya.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan penipuan daring lintas negara yang lebih luas.
- Penulis :
- Aditya Yohan





