HOME  ⁄  Nasional

Permintaan Pengalihan Tahanan Nadiem Makarim Jadi Sorotan di Sidang Tipikor Kasus Chromebook

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Permintaan Pengalihan Tahanan Nadiem Makarim Jadi Sorotan di Sidang Tipikor Kasus Chromebook
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) mengenakan rompi saat jeda sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2026). (sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pantau - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim meminta pengalihan status tahanan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah atau kota dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Permintaan tersebut diajukan untuk mendukung pemulihan kesehatannya setelah menjalani operasi yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Nadiem menyampaikan, "Hanya sampai sembuh, setelah sembuh saya siap kembali statusnya menjadi status tahanan di rutan tidak masalah. Ini hanya agar saya bisa sembuh saja," ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit dan tetap menghadiri persidangan meski tidak direkomendasikan oleh dokter agar proses hukum berjalan cepat.

Alasan Kesehatan dan Kelancaran Sidang

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyatakan pengalihan status tahanan diperlukan karena kliennya membutuhkan tempat yang steril untuk pemulihan pascaoperasi.

Ia menyampaikan, "Dengan begitu, agenda-agenda sidang ke depan tidak terganggu dan terhalangi oleh terganggu oleh proses kesehatan ini," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah mengatakan keputusan terkait permohonan tersebut akan diambil setelah melihat kondisi kesehatan Nadiem pascaoperasi.

Ia menyampaikan, "Kalau memang dari kondisi terdakwa memungkinkan diselesaikan pemeriksaan di hari Senin, Selasa dan Rabu. Kita selesaikan. Nah, nanti setelah itu majelis hakim akan bersikap untuk seterusnya, seperti apa," jelasnya.

Kasus Korupsi Chromebook Bernilai Triliunan Rupiah

Nadiem Makarim didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,18 triliun yang terdiri dari Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Ia diduga melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron.

Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek Indonesia yang sebagian disebut berasal dari investasi Google.

Dalam LHKPN 2022, Nadiem tercatat memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas kasus ini, ia terancam hukuman sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Penulis :
Shila Glorya