
Pantau - Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan 18 ekor burung Kasturi Kepala Hitam yang masuk melalui Pelabuhan Juwana di Kabupaten Pati dan menetapkan tiga nelayan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang menelusuri peredaran satwa dilindungi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Djoko Julianto menyampaikan bahwa penyelundupan dilakukan menggunakan kapal dari wilayah Indonesia timur menuju Jawa Tengah.
Tiga tersangka berinisial EDP (25), BS (26), dan G (39) yang merupakan warga Kabupaten Pati ditangkap karena membawa satwa dilindungi tanpa sertifikat penangkaran resmi dari BKSDA.
Kronologi Penyelundupan dari Papua Barat
Djoko mengungkapkan, "Para tersangka ini membeli burung-burung dilindungi ini di Manokwari, Papua Barat."
Burung-burung tersebut dibeli dari wilayah Manokwari sebelum diangkut menggunakan kapal menuju Pelabuhan Juwana untuk kemudian diedarkan.
Rencananya, satwa dilindungi tersebut akan dijual kembali dengan harga mencapai Rp20 juta per ekor di pasar ilegal.
Ia menambahkan, "Rencananya akan dijual kembali, ditawarkan melalui media sosial, pembelinya bisa dari luar Jawa Tengah,".
Penjualan Online dan Pengembangan Kasus
Penjualan dilakukan melalui media sosial dengan target pembeli dari berbagai daerah sehingga memperluas jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya pemodal yang membiayai aktivitas penyelundupan tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Kasus ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap satwa langka serta pengawasan ketat terhadap perdagangan ilegal hewan dilindungi.
- Penulis :
- Arian Mesa





