HOME  ⁄  Nasional

ATSI Peringatkan Tarif Internet Bisa Naik Jika Kuota Hangus Dihapus Mahkamah Konstitusi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

ATSI Peringatkan Tarif Internet Bisa Naik Jika Kuota Hangus Dihapus Mahkamah Konstitusi
Foto: Kuasa hukum ATSI Adnial Roemza membacakan keterangannya dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Senin (4/5/2026). (sumber: YouTube/Mahkamah Konstitus/ Laily Rahmawaty)

Pantau - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memaparkan potensi kenaikan tarif internet jika aturan kuota internet hangus yang tidak bisa diperpanjang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang uji materi.

Kuasa hukum ATSI Adnial Roemza menyatakan salah satu dampak utama adalah kenaikan tarif internet yang berpotensi memicu ketimpangan akses di masyarakat.

Ia menyatakan "Dalam kondisi ini harga tarif naik pihak-pihak yang mempunyai daya beli tinggi akan diuntungkan mengingat dapat menumpuk akses internet yang kapasitasnya terbatas hanya untuk kepentingan diri dan afiliasi dalam jangka waktu yang tidak tertentu".

Dampak pada Jaringan dan Akses Internet

Adnial menjelaskan kapasitas jaringan dan spektrum frekuensi radio yang terbatas berisiko mencapai batas maksimal sehingga memicu kelangkaan akses internet.

Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat konektivitas masyarakat yang belum terhubung ke jaringan internet.

Ia menyampaikan "Operator seluler akan kesulitan untuk mengontrol perilaku pelanggan dan melakukan perencanaan manajemen kapasitas jaringan untuk memastikan kualitas layanan data internet berjalan dengan baik".

Penumpukan beban jaringan disebut dapat terjadi akibat akumulasi data internet pada kapasitas yang terbatas.

Dampaknya, kecepatan layanan internet akan menurun drastis atau menjadi sangat lambat.

Ia menegaskan "Hal ini akan merugikan pelanggan dari sisi kualitas layanan internet".

Investasi Operator dan Gugatan di Mahkamah Konstitusi

ATSI menilai layanan internet dengan batas volume dan waktu tertentu merupakan bagian dari pengelolaan ekosistem jaringan yang terbatas.

Adnial menyampaikan "Untuk memastikan kapasitas jaringan yang diperoleh atau dimiliki oleh operator seluler didedikasikan agar selalu siap melayani permintaan akses dan pertukaran data pelanggan setiap detik sesuai paket atau kuota layanan internet yang dipilihnya".

Ia juga menjelaskan biaya operator tidak bergantung pada pemakaian data pelanggan melainkan pada pembangunan infrastruktur, pemeliharaan jaringan, dan operasional layanan.

Operator seluler disebut telah melakukan investasi besar dalam pembangunan jaringan serta dituntut terus berinovasi di tengah keterbatasan daya beli masyarakat.

ATSI dalam petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi tersebut.

Adnial menyatakan "Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya".

Perkara ini terdaftar dengan nomor 273/PUU/XXIII/2026 yang diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari.

Permohonan tersebut menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terkait sistem penghangusan kuota internet.

Sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo turut menghadirkan operator seluler seperti Telkomsel, XL, Indosat, dan PLN.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis 21 Mei dengan agenda mendengarkan keterangan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Penulis :
Leon Weldrick