
Pantau - Dua pemuda berinisial TS (20) dan FR (21) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten karena diduga mengedarkan obat keras jenis Hexymer secara ilegal di Kota Serang, Banten, Selasa (21/4/2026) malam.
Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Lingkungan Sayabulu yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit I.
Petugas lebih dulu mengamankan seorang saksi pembeli berinisial OM yang mengaku mendapatkan obat dari tersangka TS.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menangkap TS di pinggir jalan dengan barang bukti 35 butir pil berwarna kuning berlogo MF yang diduga Hexymer.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke sebuah kontrakan yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi penangkapan pertama.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menangkap tersangka FR dan menemukan 47 butir pil yang disimpan dalam tas selempang.
Dari keseluruhan penindakan, aparat menyita total 82 butir pil serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi penjualan.
Sumber Obat dan Ancaman Hukum
Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin mengungkapkan bahwa kedua tersangka memperoleh obat keras tersebut dari seseorang berinisial A yang kini berstatus DPO di wilayah Pandeglang.
Ia menjelaskan, "Kedua tersangka membeli obat tersebut dengan cara patungan masing-masing Rp100 ribu untuk kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan."
Kombes Pol Wiwin menegaskan, "Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keamanan dan mutu bagi kesehatan masyarakat."
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pemasok utama yang masih buron.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.
- Penulis :
- Shila Glorya





