
Pantau - Polresta Pati mendalami kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, dengan memeriksa pengasuh berinisial AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Polresta Pati Jaka Wahyudi menyatakan, "Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan setelah penetapan tersangka pada 28 April 2026. Hari ini pengasuh pondok pesantren kami periksa sebagai tersangka," ungkapnya.
Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, serta saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara.
Terlapor AS sebelumnya juga telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Jaka menyampaikan, "Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dan alat bukti dinilai cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 28 April 2026," ujarnya.
Tersangka AS saat ini berada di wilayah Pati dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Polisi menegaskan informasi yang menyebut tersangka melarikan diri adalah tidak benar.
Kendala Penyidikan dan Jumlah Korban
Kasus ini bermula dari laporan korban yang disampaikan pada tahun 2024.
Dalam proses penyidikan sempat terjadi kendala karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan sehingga beberapa saksi menarik keterangan.
Jaka mengungkapkan, "Awalnya ada keterangan dari beberapa korban, namun sebagian menarik keterangan. Hingga saat ini, pelapor yang aktif baru satu orang," jelasnya.
Penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah memperoleh penguatan dari keterangan saksi lain.
Terkait informasi jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, polisi menyatakan belum ada keterangan resmi yang mendukung.
Jaka menegaskan, "Kami belum mendapatkan pernyataan atau keterangan saksi yang menyebut jumlah korban sebanyak itu," tegasnya.
Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan berjalan secara profesional dan transparan.
- Penulis :
- Shila Glorya





