
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun.
Kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan audit investigatif oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction pada periode 2011 hingga 2021.
"Ini berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya," ungkap hakim dalam persidangan.
Pelanggaran Tata Kelola dan Peran Terdakwa
Majelis hakim menyebut kerugian terjadi akibat keuntungan yang diperoleh pihak tertentu dalam proyek tersebut, termasuk mantan Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah serta perusahaan Corpus Christi Liquefaction.
Putusan dibacakan terhadap dua terdakwa yakni Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani yang dinilai tidak menjalankan prinsip good corporate governance.
Hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu menyatakan kedua terdakwa melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran dalam proses pengadaan LNG.
Hari terbukti tidak menyusun pedoman pengadaan LNG internasional dan tetap memproses pengadaan dari Cheniere Energy.
Ia juga mengusulkan penandatanganan perjanjian jual beli LNG tanpa persetujuan direksi, dewan komisaris, dan RUPS serta tanpa adanya pembeli yang terikat kontrak.
Sementara itu, Yenni terbukti mengusulkan dan menandatangani dokumen penting tanpa kajian ekonomi, risiko, dan mitigasi yang memadai.
Yenni juga menandatangani SPA Train 1 pada 4 Desember 2013 berdasarkan kuasa dari Karen meski prosedur belum terpenuhi.
Vonis Penjara dan Denda
Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak sekadar pelanggaran administratif.
"Dengan demikian perbuatan para terdakwa tersebut bukan merupakan semata-mata dalam ranah administrasi belaka," tegas hakim.
Dalam putusan tersebut, Hari divonis 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Yenni divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.
Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto ketentuan dalam KUHP.
- Penulis :
- Arian Mesa





