HOME  ⁄  Nasional

Polda Kalsel Bongkar Praktik BBM dan LPG Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp12,4 Miliar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polda Kalsel Bongkar Praktik BBM dan LPG Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp12,4 Miliar
Foto: (Sumber: Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan menunjukkan barang bukti elpiji dan BBM yang disita hasil pengungkapan Satgassus Penindak Penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, Senin (4/5/206). (ANTARA/Firman))

Pantau - Polda Kalimantan Selatan mengungkap kerugian negara sebesar Rp12,4 miliar akibat praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam operasi selama April hingga Mei 2026.

Pengungkapan ini disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dalam rilis di Banjarbaru pada Senin (4/5/2026).

Kerugian tersebut dihitung berdasarkan total barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku.

Puluhan Tersangka dan Modus Terungkap

Selama 25 hari sejak 6 April hingga 4 Mei 2026, Satgasus yang melibatkan Ditreskrimsus dan 13 Polres menangkap 33 tersangka di 28 lokasi kejadian.

Barang bukti yang diamankan meliputi ribuan liter pertalite dan solar, ratusan tabung gas 3 kilogram, serta berbagai kendaraan dan peralatan distribusi.

Yudha mengungkapkan pelaku BBM ilegal menggunakan modus pelansiran dari SPBU untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Sementara itu, pada kasus LPG ditemukan praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi hingga pemindahan isi gas subsidi ke tabung portable.

"Jadi satu tabung isi 3 kg menghasilkan 10 kaleng gas portable dengan harga jual per kaleng mencapai Rp15 ribu, penjualannya juga ada yang via online," jelasnya.

Penindakan dan Ancaman Hukuman

Kapolda menegaskan pihaknya tidak hanya menindak pelaku lapangan tetapi juga menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.

"Kami buka hotline pengaduan termasuk jika ada oknum anggota Polri terlibat pasti ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Polda Kalsel menyatakan akan terus bersinergi dengan Pertamina dan instansi terkait untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.

Penulis :
Aditya Yohan