
Pantau - Kementerian Kehutanan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka pembalakan liar berinisial AR di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) dengan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto menjelaskan penangkapan dilakukan dalam operasi pada 27 Februari 2026 saat pelaku melakukan penebangan ilegal di kawasan hutan konservasi.
"Penindakan tegas terhadap pelaku illegal logging merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga dan melestarikan sumber daya alam hayati demi keberlanjutan dan masa depan generasi yang akan datang," ungkapnya.
Ia menyebut pelaku menebang dan mengolah kayu menggunakan gergaji besi pada malam hari, kemudian mengangkut hasilnya dengan sepeda motor yang telah dimodifikasi.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tujuh orang pelaku yang membawa kayu olahan ilegal jenis tembalun.
Saat dilakukan penyergapan, satu pelaku berhasil ditangkap sementara enam lainnya melarikan diri ke dalam hutan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Petugas mengamankan tersangka AR beserta barang bukti berupa tujuh sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal.
Enam pelaku lain telah teridentifikasi dan saat ini masih dalam pengejaran aparat.
Kelompok tersebut diduga telah berulang kali melakukan pembalakan liar yang berpotensi merusak ekosistem kawasan konservasi.
Atas perbuatannya, tersangka AR terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.
- Penulis :
- Aditya Yohan





