
Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta aparat penegak hukum menangani kasus kekerasan seksual di pondok pesantren Kabupaten Pati, Jawa Tengah, secara tegas, transparan, dan berkeadilan.
Dorongan Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban
Arifah menegaskan proses hukum harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak korban secara menyeluruh, terutama karena korban masih berusia anak.
"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan," ujarnya.
Ia menyoroti pentingnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
"Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini krusial dilakukan guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran seluruh proses hukum," katanya.
Kronologi Kasus dan Penanganan Awal
Kasus ini bermula dari dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Para korban mayoritas masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX dan sebagian berasal dari keluarga kurang mampu.
Arifah menyampaikan empati kepada korban serta mengapresiasi langkah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati yang telah melakukan pendampingan sejak kasus dilaporkan pada Juli 2024.
"Penanganan kasus ini harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban," ungkapnya.
Polresta Pati telah menetapkan oknum kiai berinisial AS sebagai tersangka, namun hingga kini yang bersangkutan belum ditahan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





