
Pantau - Pelaksana tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengusulkan pencabutan izin operasional sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu setelah muncul dugaan kasus kekerasan seksual terhadap santri.
Usulan tersebut disampaikan kepada Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi dalam rapat koordinasi.
Risma menyatakan bahwa "Usulan tersebut kami sampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi saat rapat koordinasi untuk memastikan penanganan dan perlindungan bagi para santri,".
Pemerintah pusat juga tengah berkoordinasi terkait pencabutan izin tersebut.
Operasional pondok pesantren untuk sementara telah dihentikan.
Penerimaan peserta didik baru juga telah dihentikan.
Risma menyatakan bahwa "Untuk sementara sudah ditutup dan tidak menerima siswa baru,".
Pemerintah memastikan siswa kelas VI tetap dapat mengikuti ujian dengan pendampingan.
Siswa kelas I hingga V diberikan opsi belajar daring atau dipindahkan ke sekolah lain.
Sebanyak 48 siswa yatim piatu akan mendapatkan pendampingan lanjutan dari yayasan sosial.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pendidikan dan perlindungan bagi para santri.
Polresta Pati telah menetapkan pengasuh pondok sebagai tersangka pada 28 April 2026.
Pemanggilan terhadap tersangka akan segera dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pemerintah daerah mendorong evaluasi perizinan pondok pesantren ke tingkat pusat.
Koordinasi lintas sektor melibatkan DPRD, dinas sosial, Kementerian Agama, dan aparat kepolisian.
Langkah ini bertujuan mencegah kasus serupa serta memastikan perlindungan maksimal bagi para santri.
- Penulis :
- Gerry Eka





