HOME  ⁄  Nasional

SMSI Apresiasi Kemudahan Badan Hukum Perusahaan Pers di Indonesia

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

SMSI Apresiasi Kemudahan Badan Hukum Perusahaan Pers di Indonesia
Foto: (Sumber: Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi).)

Pantau - Serikat Media Siber Indonesia mengapresiasi kemudahan pengurusan badan hukum bagi perusahaan media di Indonesia yang dinilai mendukung kebebasan pers.

Ketua Umum SMSI Firdaus menyampaikan apresiasi tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei.

Ia menyatakan bahwa "Kami mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selama ini memberi kemudahan perusahaan pers untuk mengurus badan hukum,".

SMSI menilai pendirian perusahaan pers merupakan hak asasi yang dijamin oleh UUD 1945 dan prinsip internasional.

Firdaus juga mengajak masyarakat serta aparatur negara untuk mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Ia menambahkan bahwa "Sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,".

Menurut Firdaus, kebebasan pers tidak perlu dibebani persyaratan tambahan yang menyulitkan.

Ia menyatakan bahwa "Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,".

Kebebasan pers ditegaskan dalam Pasal 28 UUD 1945 terkait hak menyampaikan pendapat.

Selain itu, kebebasan pers juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang tersebut menyebut kemerdekaan pers penting untuk keadilan, kebenaran, dan kesejahteraan masyarakat.

Kemerdekaan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat berdasarkan demokrasi dan supremasi hukum.

Pers nasional dijamin bebas dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

Pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Firdaus menegaskan bahwa "Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,".

Penulis :
Gerry Eka