HOME  ⁄  Nasional

Pemusnahan 41 Cartridge Vape Etomidate di Jakarta, Bareskrim Ungkap Asal dan Penangkapan Pelaut Asiong

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemusnahan 41 Cartridge Vape Etomidate di Jakarta, Bareskrim Ungkap Asal dan Penangkapan Pelaut Asiong
Foto: Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama tersangka memusnahkan barang bukti narkoba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5/2026). (sumber: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan 41 cartridge vape berisi narkotika jenis etomidate di Jakarta setelah disita dari seorang pelaut bernama Hendi alias Asiong.

Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/75/IV/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tanggal 14 April 2026.

Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin menjelaskan bahwa barang bukti telah melalui pemeriksaan laboratorium sebelum dimusnahkan.

"Barang bukti sudah diperiksa oleh Puslabfor untuk memastikan kandungannya adalah etomidate," ungkapnya.

Kronologi Penangkapan dan Penyitaan

Tersangka Hendi alias Asiong ditangkap pada 14 April 2026 di area parkiran sebuah hotel.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan 43 cartridge etomidate bermerek THUGS.

Namun, tersangka mengaku bahwa jumlah awal barang tersebut sebanyak 50 cartridge.

Hendi juga mengungkapkan bahwa dirinya membeli barang tersebut dari seseorang berinisial R dengan nilai Rp98 juta.

"Saya membeli dari R seharga Rp98 juta," ia mengungkapkan.

Ia menambahkan bahwa pembelian tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali sejak Maret 2026 dengan nilai yang sama.

Proses Pemusnahan Barang Bukti

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diperiksa oleh Puslabfor Bareskrim Polri untuk memastikan kandungan zat di dalamnya.

Setelah dipastikan, barang bukti kemudian dimasukkan ke dalam mesin pembakaran yang berada di area parkiran Gedung Bareskrim Polri.

Proses pemusnahan berlangsung aman dan lancar tanpa kendala.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, etomidate tersebut merupakan milik pribadi tersangka yang digunakan untuk konsumsi bersama teman-temannya.

Penulis :
Shila Glorya