
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis penjara terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun anggaran 2022 dalam sidang putusan yang digelar Senin malam.
Ketua majelis hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya memimpin sidang dengan menjatuhkan hukuman kepada Direktur PT Temprina Media Grafika Libert Hutahaean selama 7 tahun penjara dan Direktur PT Dinamika Indo Media Lia Anggawari selama 7 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan, "Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun terhadap Libert Hutahaean dan tujuh tahun enam bulan terhadap Lia Anggawari".
Selain pidana penjara, kedua terdakwa masing-masing dikenakan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 100 hari kurungan.
Modus Pengondisian E-Katalog dan Kerugian Negara
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp9,2 miliar.
Modus korupsi dilakukan melalui pengondisian penyedia barang dalam sistem e-katalog serta pengadaan yang tidak berasal dari pemasok resmi.
Pengadaan tersebut turut melibatkan peran aktif PT Temprina Media Grafika sebagai perusahaan jasa percetakan yang menjadi bagian dari Jawa Pos Group dalam pengaturan pemenang lelang.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
Uang Pengganti dan Ancaman Penyitaan Aset
Libert Hutahaean diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar.
Lia Anggawari diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp534 juta.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa.
Hakim menegaskan, "Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan".
Putusan ini berkaitan dengan dakwaan primer berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf a b dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Penulis :
- Leon Weldrick





