
Pantau - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang diajukan Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI Bali dengan nomor perkara 146/PUU-XXIV/2026 yang didaftarkan pada 20 April 2026.
Sidang tersebut dipimpin oleh Enny Nurbaningsih bersama hakim panel Ridwan Mansyur dan Asrul Sani di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
"Sidang pendahuluan untuk nomor 146/PUU-XXIV/2026 yang terkait pengujian partai politik saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Enny saat membuka persidangan.
Pokok Permohonan Uji Materi
Dalam sidang, majelis hakim mempersilakan pemohon Gugum Ridho Putra dan Dega Kautsar Pradana untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan yang kemudian dibacakan langsung oleh Gugum.
Permohonan tersebut menguji pasal-pasal yang berkaitan dengan kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan perubahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
Pengujian mencakup kata mengesahkan pada Pasal 7 ayat 1, kata pengesahan pada Pasal 7 ayat 2, serta frasa keputusan menteri pada sejumlah pasal lain dalam UU Partai Politik.
Pemohon juga menguji ketentuan tersebut terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang berkaitan dengan prinsip negara hukum dan hak konstitusional.
Latar Belakang Gugatan Internal Partai
Permohonan ini diajukan menyusul dinamika internal Partai Bulan Bintang setelah pelaksanaan Muktamar VI Bali.
Pemohon menyatakan telah mengajukan pengesahan kepengurusan kepada Menteri Hukum pada 9 Maret 2026.
Namun, pada 12 Maret 2026 muncul permohonan lain dari pihak berbeda berdasarkan hasil Musyawarah Dewan Partai.
"Kewenangan pengesahan dari menteri hukum yang kami minta untuk diubah menjadi kewenangan mencatat saja. Kenapa? karena itu yang menjadi pokok persoalan yang kami anggap akan terus menjadi persoalan bagi partai politik ke depan," ungkap Gugum.
Pemohon menilai kewenangan pengesahan oleh Menteri Hukum dapat menentukan pihak yang sah atau tidak sebagai pengurus partai.
"Padahal siapa yang berhak dan tidak itu selain partai politik yang bisa menentukan karena dialah yang paling tahu. Kedua, adalah kewenangan sah atau tidak itu ada pada pengadilan bukan pada eksekutif (menkum)," ia menambahkan.
Dalam sidang pendahuluan tersebut, majelis hakim memberikan masukan kepada pemohon untuk memperbaiki materi permohonan sebelum memasuki tahap persidangan selanjutnya.
- Penulis :
- Arian Mesa





