
Pantau - Transformasi Direktorat Pesantren menjadi Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengakuan negara terhadap peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
Kebijakan tersebut disebut bukan sekadar perubahan struktural, melainkan peningkatan kapasitas negara dalam mengelola dan mendukung ekosistem pendidikan berbasis keilmuan Islam.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi tonggak penting yang menempatkan pesantren setara dengan lembaga pendidikan lainnya.
Selain sebagai lembaga pendidikan, pesantren juga diakui memiliki fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat yang kini memiliki dasar hukum jelas.
Pengakuan tersebut menuntut adanya respons kelembagaan yang konkret dari negara dalam mendukung keberlanjutan pesantren.
Pesantren dinilai telah berperan penting sejak sebelum kemerdekaan Indonesia dalam mencetak ulama, cendekiawan, dan pemimpin bangsa.
Kontribusi tersebut menunjukkan bahwa pesantren tumbuh dari kemandirian internal yang kuat, didukung peran kiai, santri, dan kepercayaan masyarakat.
Negara disebut dapat berkontribusi melalui regulasi dan dukungan anggaran, namun keberlanjutan pesantren tetap bergantung pada kemampuan beradaptasi dengan perkembangan zaman.
“Tentu saja, masa depan pesantren tidak hanya ditentukan oleh kebijakan negara, tetapi juga oleh kemampuannya menjaga jati diri sekaligus beradaptasi dengan perubahan zaman,” ungkap penulis.
Informasi tambahan menyebut penguatan kelembagaan diharapkan mampu mendorong pesantren semakin berdaya saing tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisional yang menjadi fondasinya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





