HOME  ⁄  Nasional

Kemendikdasmen Siapkan Skema Baru untuk Jamin Masa Depan Guru Non-ASN hingga 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemendikdasmen Siapkan Skema Baru untuk Jamin Masa Depan Guru Non-ASN hingga 2026
Foto: (Sumber: Pemprov Kalimantan Timur atur skema untuk mengamankan guru non-ASN tetap mengajar, menyikapi Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. ANTARA/Ahmad Rifandi..)

Pantau - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyiapkan skema baru untuk memastikan keberlanjutan masa kerja dan penggajian guru non-ASN yang masih dibutuhkan di berbagai daerah.

Skema Baru dan Kepastian Hingga 2026

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemerintah telah mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku hingga 31 Desember 2026.

“Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan,” ungkapnya.

Ia menegaskan keberadaan guru non-ASN masih sangat diperlukan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih kekurangan tenaga pengajar.

Dalam skema tersebut, guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara guru bersertifikat namun tidak memenuhi beban kerja, serta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap mendapatkan insentif dari pemerintah.

Bantah Isu Perumahan Guru Non-ASN

Nunuk menjelaskan surat edaran tersebut juga menjadi rujukan bagi pemerintah daerah agar dapat memperpanjang masa kerja guru non-ASN.

“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujarnya.

Ia juga membantah isu yang menyebutkan guru non-ASN akan dirumahkan dalam waktu dekat.

"Jadi masyarakat jangan bikin hal yang meresahkan. Sementara untuk guru non-ASN yang penting kerja dulu sampai setahun ini karena pasti tidak akan ada pemutusan masa kerja. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tegasnya.

Kemendikdasmen memastikan akan terus memperjuangkan nasib guru non-ASN seiring penyusunan skema baru yang sedang dibahas pemerintah.

Penulis :
Aditya Yohan