HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Pindahkan Santri Ponpes Ndolo Kusumo Pati untuk Lanjutkan Pendidikan Usai Kasus Kekerasan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenag Pindahkan Santri Ponpes Ndolo Kusumo Pati untuk Lanjutkan Pendidikan Usai Kasus Kekerasan
Foto: (Sumber: Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said. ANTARA/HO-Kemenag.)

Pantau - Kementerian Agama memindahkan ratusan santri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, ke sejumlah lembaga pendidikan agar proses belajar tetap berjalan pasca kasus kekerasan seksual.

Ratusan Santri Dipindahkan ke Sekolah Baru

Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan sebanyak 252 santri akan difasilitasi untuk melanjutkan pendidikan di lembaga sekitar Kabupaten Pati.

“Pendidikan para santri Ndolo Kusumo harus terus berlanjut, ini yang juga menjadi fokus Kementerian Agama. Kita akan pindahkan para santri agar bisa melanjutkan sekolah di lembaga pendidikan yang ada di Kabupaten Pati,” ungkapnya.

Ia menjelaskan para santri terdiri dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, SMP, hingga Madrasah Aliyah.

Seluruh santri yang tinggal di pesantren telah dipulangkan ke rumah masing-masing pada 2 dan 3 Mei 2026.

Kemenag bersama Kanwil setempat telah menyiapkan enam lembaga tujuan, di antaranya MI Khoiriyatul Ulum Sitiluhur, SMP Al-Akrom Banyuurip, hingga MA Assalafiyah Lahar.

Selain santri, tenaga pendidik dan kependidikan juga dipindahkan ke sekolah binaan Kemenag dan Dinas Pendidikan setempat.

Izin Pesantren Dicabut dan Korban Didampingi

Basnang menegaskan Kemenag akan mencabut izin operasional pesantren tersebut sebagai bagian dari penanganan kasus.

“Sejalan dengan proses afirmasi terhadap para santri, Kemenag juga akan mencabut tanda daftar (Ijop) Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogosari, Tlogowungu, Kabupaten Pati,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi santri dari kekerasan.

“Pesantren harus menjadi ruang yang aman dan melindungi. Setiap bentuk kelalaian dan pembiaran terhadap kekerasan tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, “Tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dikenai sanksi administratif secara tegas.”

Kemenag turut memberikan pendampingan psikologis bagi para korban serta memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan.

Penulis :
Aditya Yohan