
Pantau - Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Harris Turino menerima aspirasi guru honorer yang resah atas ketidakpastian status kerja pasca 31 Desember 2026 setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Keresahan Guru Honorer Pasca Kebijakan Baru
Kegelisahan muncul karena masa penugasan guru non-ASN disebut hanya berlaku hingga akhir 2026 tanpa kejelasan kelanjutan status mereka.
Harris menyatakan para guru honorer mempertanyakan apakah mereka masih dapat mengajar setelah batas waktu tersebut, meski sebagian telah mengabdi selama puluhan tahun dan mengikuti sertifikasi.
“Hari ini saya kembali menerima aspirasi dari para guru honorer. Mereka menyampaikan kegelisahan karena khawatir setelah 31 Desember 2026 tidak lagi bisa mengajar. Padahal mereka sudah mengabdi cukup lama, bahkan sudah mengikuti sertifikasi pendidikan,” ujar Harris.
Ia menilai persoalan ini tidak sekadar administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan sistem pendidikan dasar yang selama ini ditopang guru non-ASN.
Desakan Kepastian dan Peran Strategis Guru
Harris menegaskan bahwa guru honorer memiliki peran penting dalam membangun fondasi pendidikan dasar di Indonesia, terutama di daerah.
“Guru-guru ini bukan sekadar tenaga pengajar, tetapi fondasi penting pendidikan dasar kita. Mereka mengajar bertahun-tahun, membangun generasi sejak level paling awal. Karena itu, negara harus memberi kepastian, bukan justru menambah kegelisahan,” tegasnya.
Ia menyampaikan aspirasi tersebut kepada Komisi X DPR RI agar dapat diperjuangkan dalam pembahasan bersama pemerintah.
“Saya sudah menyampaikan aspirasi ini kepada rekan-rekan di Komisi X agar diperjuangkan sesuai bidangnya. Persoalan ini harus segera mendapat kejelasan, karena menyangkut nasib guru dan keberlangsungan pendidikan kita,” jelasnya.
Harris berharap pemerintah segera memberikan penjelasan komprehensif terkait implementasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di kalangan guru honorer.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





