
Pantau - Dua oknum anggota polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terungkap sepanjang Februari hingga April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatullah Irawan mengungkapkan kedua oknum tersebut telah ditahan.
"Dua oknum polisi yang terlibat itu sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Dalam periode tersebut, aparat berhasil mengungkap 27 kasus dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10,16 miliar.
Selain itu, sekitar 40 orang lainnya masih berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus.
Total BBM bersubsidi yang diamankan mencapai 16 ribu liter, terdiri dari 6.325 liter Pertalite dan 9.675 liter Bio Solar.
Hans menjelaskan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menjalankan aksinya.
"Modus yang digunakan mulai dari modifikasi tangki kendaraan, penyalahgunaan kode batang (barcode), hingga kerja sama dengan oknum operator SPBU," ujarnya.
Kasus terbesar ditemukan di Rote Ndao dengan barang bukti 3.270 liter Solar, serta di Manggarai dengan 2.554 liter Solar dan 384 liter Pertalite.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi puluhan kendaraan, ratusan jerigen, dokumen, hingga uang tunai.
Selain itu, ditemukan kendaraan yang telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut BBM bersubsidi serta penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi terkait.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





