HOME  ⁄  Nasional

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Tirta Hidayah Dituntut Hingga Delapan Tahun Penjara

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Tirta Hidayah Dituntut Hingga Delapan Tahun Penjara
Foto: Ketiga terdakwa kasus korupsi PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu saat mendengarkan JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Selasa (5/5/2026). (sumber: ANTARA/Anggi Mayasari)

Pantau - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut mantan Direktur PDAM Tirta Hidayah, Samsu Bahari, dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pegawai harian lepas di Kota Bengkulu.

Tuntutan tersebut juga mencakup denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp11,6 miliar dengan subsider lima tahun penjara.

Jaksa menyatakan, "Terdakwa diberi waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp11,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka asetnya akan disita," dalam persidangan.

Kronologi dan Terdakwa Lain

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pelimpahan dan pengelolaan 117 pegawai harian lepas di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

Direksi Perumda Tirta Hidayah diketahui menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk mengangkat 117 orang tersebut sebagai pegawai harian lepas.

Dalam perkara yang sama, Kepala Bagian Umum periode April 2022 hingga Juli 2024, Yanwar Pribadi, dituntut tujuh tahun penjara.

Yanwar juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp850 juta dengan subsider tiga tahun enam bulan penjara.

Kasubbag Pengganti Water Meter sekaligus perantara penerimaan PHL, Eki Hermanto, turut dituntut tujuh tahun penjara.

Eki dikenakan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,18 miliar dengan subsider tiga tahun enam bulan penjara.

Barang Bukti dan Pertimbangan Jaksa

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi dua unit kendaraan, sertifikat tanah, dokumen, dan uang sebesar Rp343,5 juta yang merupakan bagian dari kerugian negara.

Ketiga terdakwa diduga menerima suap dan gratifikasi dari ratusan pegawai harian lepas yang direkrut dalam skema tersebut.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi serta menghambat pembangunan daerah.

Selain itu, para terdakwa juga dinilai merugikan pihak lain dan tidak mengakui perbuatannya selama proses hukum.

Adapun hal yang meringankan adalah sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan serta status mereka sebagai tulang punggung keluarga.

Penulis :
Shila Glorya