
Pantau - Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyatakan perbedaan pandangan terkait lokasi penyembelihan hewan dam antara MUI dan Muhammadiyah perlu disikapi dengan saling menghormati.
Perbedaan Pendekatan Ibadah Dam
Ia mengatakan, "Kita menghormati terhadap keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang memperbolehkan pembayaran dam di Indonesia," ungkapnya.
Cholil menjelaskan terdapat pandangan ulama yang mewajibkan penyembelihan dam dilakukan di Tanah Haram.
Dalam pandangan tersebut, ibadah dam bersifat taabudi, yaitu ibadah yang tidak perlu dirasionalisasikan.
Ia menegaskan, "Taabudi itu sesuatu yang sifatnya given, ibadah yang tidak perlu dirasionalisasikan. Jadi bukan persoalan pembagian dagingnya, tetapi pada proses penyembelihannya," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa daging hasil penyembelihan pada prinsipnya dapat didistribusikan ke berbagai tempat.
Namun demikian, lokasi penyembelihan tetap menjadi perbedaan utama di kalangan ulama.
Imbauan Jaga Kekhusyukan Ibadah
Sementara itu, Muhammadiyah membolehkan penyembelihan dam dilakukan di Indonesia dengan pendekatan rasional atau ta’aquli.
Pendekatan tersebut menekankan manfaat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Cholil menyampaikan, "Bagaimana rasionalisasi dari sebuah ibadah itu untuk memberi sejahtera kepada yang lain. Kita hormati perbedaan itu, silakan laksanakan sesuai dengan keyakinan masing-masing," jelasnya.
Ia mengimbau umat Islam agar tidak memperdebatkan perbedaan tersebut secara berlebihan.
Menurutnya, perdebatan dapat mengganggu kekhusyukan ibadah haji.
Ia menutup dengan pernyataan, "Bagi umat Islam, silakan laksanakan sesuai keyakinannya, dan tidak perlu mempertentangkan apalagi berdebat yang bisa mengurangi kekhusyukan ibadah," tegasnya.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah mengajak jamaah calon haji 2026 untuk menyembelih hewan dam di Tanah Air.
- Penulis :
- Leon Weldrick





